REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat menganiaya seorang pemuda hingga tewas, 19 warga kampung Hamdan, Medan Maimun, Medan, terancam hukuman berat. Mereka mencurigai pemuda itu sebagai informan polisi yang kerap melaporkan warga terkait peredaran narkoba di sana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pemuda yang dianiaya warga hingga tewas, yakni Yosua Immanuel Pasaribu (33 tahun), warga Jalan Menteng Raya, Gang Segar, Medan Denai. Dia ditemukan tak bernyawa di dalam karung di aliran Sungai Deli, tepatnya di belakang proyek Podomoro, Kamis (18/4).
Menurut Sandi, saat ditemukan, identitas mayat tersebut tidak diketahui. Namun, setelah ditelusuri, jenazah itu akhirnya dikenali sebagai Yosua.
"Dari hasil autopsi, ditemukan tanda bekas penganiayaan. Ini bukan meninggal biasa, diindikasikan meninggal karena pembunuhan," kata Sandi di Mapolrestabes Medan, Sabtu (22/4).
Sandi mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, Yosua tidak kembali ke rumah sejak Selasa (16/4). Hilangnya pria ini kemudian diketahui terkait dengan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan di Jalan Multatuli, Kampung Hamdan pada hari itu.
Saat itu, Sandi mengatakan, tim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang melakukan GKN menemukan barang bukti narkoba dan sejumlah tersangka. Setelah polisi pergi, warga kampung tersebut mencurigai Yosua yang diketahui bukan orang lingkungan itu.
Mereka menangkap pemuda yang bekerja sebagai juru parkir itu dan menginterogasinya. Selain itu, warga juga menggeledah Yosua dan barang-barangnya. Warga yang menemukan borgol di jok sepeda motornya kemudian percaya bahwa Yosua adalah kaki tangan polisi yang menggerebek kampung mereka.
"Korban dikira sebagai informan jadi dia dianiaya dengan sadis. Dipukul dengan benda tumpul dan tajam lalu dibuang ke sungai," ujar Sandi.
Mayat Yosua yang ditemukan di aliran sungai kemudian mengungkap penganiayaan sadis itu. Sandi mengatakan, sebanyak 19 warga Jalan Multatuli disangka sebagai pelaku. "Yang sudah ditangkap 15 orang, 14 laki-laki dan satu perempuan," ujar dia.
Satu di antara 15 tersangka itu diduga sebagai provokator dan pemimpin para pelaku. Tersangka bernama Sopar Sitanggang tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar sepuluh tahun lalu.
Saat diringkus, Sopar sempat menyerang Bripka Rinto Aruan dengan parang. Lengan kanan bintara itu pun terluka. Akibat perbuatannya, petugas melakukan tindakan tegas terhadap Sopar. "Pelaku ditembak dan tewas di tempat," kata Sandi.
Selain Sopar, petugas juga menangkap 14 warga Jalan Multatuli yang diduga ikut melakukan penganiayaan. Mereka, yakni RM (17), Wahyu Syaidina alias Kabes (27), M Syaipul (35), Andi Setiawan (32), Endra Gunawan (44), Darmasan Syahputra (18), Rinaldi (19), Boby Haryanto (29), Syahwaludin (23), Erwin David (37), Andika (25), Sujatko (30), Ahmadi Priyatama (33), dan Wiwik (50). Nama terakhir merupakan seorang perempuan.
"Aku cuma menampar saja malam itu," ujar Wiwik saat ditanya perannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar terduga pelaku lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 170 junto Pasal 365 ayat (3) KUHP.