Senin 03 Nov 2014 18:17 WIB

Romi Bela Mati-matian Keputusan Menkumham

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Romahurmuziy (Romi), membela mati-matian keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi muktamar Surabaya. Dia menganggap keputusan Menkumham sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

Romi yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PPP versi muktamar Surabaya membantah terjadi intervensi politik dalam keputusan tersebut. Dia menilai, Menkumham telah bertindak sesuai dengan UU Parpol dalam menerbitkan keputusan tersebut.

"Sama sekali tidak betul itu (intervensi politik), jadi bagi pihak yang belum mengetahui silakan baca dulu baru dikomentari," katanya di gedung DPR, Senin (3/11).

Menurutnya, dalam pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol disebutkan bahwa waktu yang diberikan dalam menetapkan suatu perubahan kepengurusan di partai politik adalah tujuh hari. Waktu tersebut terhitung sejak pendaftaran dimasukkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kepengurusan DPP PPP versi muktamar Surabaya, kata dia, telah menyerahkan sususan kepengurusan pada tanggal 17 Oktober 2014 sore. Kemudian berkas kelengkapan diserahkan pada tanggal 21 Oktober 2014. "Jadi (Surat Keputusan Menkumham) tanggal 28 Oktober sudah sesuai dengan UU Parpol," ujarnya.

Seperti diketahui, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan Romi dkk di Surabaya 15-17 Oktober lalu telah disahkan Kemenkumham. Keputusan dengan Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tersebut ditandatangani Menkumham baru, Yasonna H Laoly.

Atas dasar ini, SDA melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengaku akan mengajukan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement