REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Hadi Nurnansyah Nazmi (33), warga Beji Depok. Dua pelaku yang diketahui bernama Darmaraya dan Ali ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, pada Ahad (2/11) kemarin.
Pelaku Darmaraya dan Ali merupakan kuli borongan bangunan yang sebelumnya sempat bekerjasama dengan orang tua korban. Orang tua korban dikenal sebagai juragan material didaerah Beji, Depok. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian, motif yang melatar belakangi pelaku membunuh korban masih belum diketahui. Sebelum membunuh korban, pelaku sempat memeras korban dengan meminta uang Rp 200.000 kepada korban.
Korban Hadi ditemukan meninggal dengan posisi tangan terikat dan didalam bak kamar mandi, Jumat (31/10) pukul 17.00. Orang tua korban yang menemukan korban sudah tak bernyawa tampak shok dan tak pernah menduga.
Hartati (33) tetangga korban mengaku kaget mendengar korban meninggal. Karena korban dikenal sebagai sosok yang sholeh dan ramah dengan tetangga. "Suka ngasih uang, bu haji juga suka ngasih, makanya saya kaget," ujarnya.