REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan dan mengamankan sebanyak 5.320 unit telepon genggam (handphone) merek Esia tanpa dokumen (ilegal). Barang tersebut masuk dari Batam melalui jalur laut untuk dipasarkan di Jambi dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Bastari Yusuf saat dikonformasi, Senin, membenarkan adanya tangkapan handphone ilegal yang masuk dari Batam dengan tujuan Jambi. Penangkapan itu dilakukan anggota pada Ahad lalu (2/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi akan adanya kapal yang mengangkut HP dari Batam tujuan Jambi menggunakan jalur laut.
Setelah ditelusuri, akhirnya polisi mengamankan satu unit kapal yang mengangkut kardus berisi HP yang berisikan 131 kardus dengan jumlah perkardusnya berjumlah 40 unit. Jumlah seluruhnya 5.320 unit HP merek Esia.
Kemudian ditemukan lagi baterai HP sebanyak enam kotak yang berisikan masing-masing kotak 100, jumlah seluruhnya 600 baterai serta buku petunjuk satu kotak.
HP ilegal itu diangkut dari Batam dengan menggunakan kapal spedboat yang turun di daerah periaran Teluk Buan Kecamatan Dendang Kabupaten Janjung Tanjung Timur akan dibawa ke Jambi dengan menggunakan mobil.
Setelah diangkut menggunakan mobil, kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dikawasan Portal Teluk Dawan Sabak Barat, Provinsi Jambi.
Setelah diamankan dan diperiksa ternyata kapal berisi Hp tanpa dilengkapi dokumen dan kini sopir kapal bernama Joko dan Syarifudin diamankan polisi.