REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengesahkan pembagian jatah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (akd) lain untuk seluruh fraksi di DPR.
Pembagian dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi masing-masing fraksi di DPR. PDIP mendapatkan jatah pimpinan di akd yang paling banyak.
"PDIP dengan 109 anggota mendapat tiga ketua dan sembilan wakil ketua," kata pimpinan DPR sementara, Ida Fauziah dalam sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/11).
Sidang paripurna versi KIH hanya diikuti lima fraksi yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP kubu M. Rommahurmuziy.
Sedangkan lima fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS tidak ikut hadir. Ida mengatakan meski lima fraksi di KMP tidak hadir mereka tetap mendapat jatah posisi pimpinan berdasarkan perolehan kursi.
"Ketidakhadiran lima fraksi tidak mengurangi sedikit pun jatah mereka," katanya.
Sementara politikus PDIP, Aria Bima mendukung pengesahan pembagian pimpinan komisi dan akd berdasarkan perolehan jumlah kursi. Menurutnya keputusan ini merepsentasikan mandat rakyat kepada masing-masing partai.
"Ini bukan soal bagi-bagi jatah," ucapnya.
Politikus PKB, Helmy Faizal Zaini membantah KIH haus kekuasaan. Menurutnya pembagian posisi pimpinan berdasarkan jumlah kursi adalah jalan terbaik. "Ini bagian dari demokrasi yang merepresentasikan dapil," jelasnya.
Helmy berharap keputusan KIH bisa menjadi pelajaran bagi KMP. Menurutnya meskipun KMP tidak mengikuti rapat-rapat yang dilakukan KIH, namun KIH tetap memberi tempat kepada KMP di posisi pimpinan.
"Ini lah hakikat demokrasi setiap suara dihargai setiap representasi dihormati," katanya.
Berikut ini pembagian posisi pimpinan komisi dan akd versi KIH:
1. PDIP dengan 109 anggota, berhak untuk menentukan 3 ketua dan 9 wakil ketua.
2. Partai Golkar jumlah 91 anggota, berhak menetukan 3 ketua dan 8 wakil ketua.
3. Partai Gerindra jumlah 73 anggota, Jatah 2 ketua, 6 wakil ketua.
4. Partai Demokrat jumlah 61 anggota mendapat jatah 2 ketua dan 5 wakil ketua.
5. PAN jumlah 48 anggota mendapat jatah 1 etua, 4 wakil ketua.
6. PKB jumlah 47 angggota mendapat jatah 1 kursi ketua, dan 4 wakil ketua
7. PKS jumlah 40 anggota dengan jatah 1 ketua, dan 3 wakil ketua.
8. PPP jumlah 39 anggota dengan jatah kursi 1 ketua dan 3 wakil ketua.
9. Partai NasDem jumlah 36 anggota dengan jatah kursi 1 ketua dan 3 wakil ketua.
10. Partai Hanura tidak dapat ketua, wakil ketua dapat 2 kursi.