Selasa 04 Nov 2014 22:03 WIB

Dede Yusuf: Tiga Kartu Sakti Jokowi Harus Dibuat Undang-Undangnya

Rep: c 73/ Red: Indah Wulandari
  Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).  (Republika/ Yasin Habibi)
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Tiga kartu sakti tersebut diantaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ternyata belum ada perlindungan secara hukum.

"Ya sebetulnya, Inpres dan Keppres bisa saja. Kalau ada Inpres atau Keppres, tetap harus ada undang-undang di atasnya. Semangat kita dukung, tapi sesuai dengan undang-undang," kata  Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, Selasa (4/11).

Ia mengatakan, harus ada payung hukum agar tiga kartu sakti Jokowi dapat diberlakukan. Terkait KIS, mantan Wagub Jabar ini mengasumsikannya sebagai nama lain dari BPJS. 

Hal itu menurutnya, seperti yang dibahas dalam UU no. 24 tahun 2011 tentang. BPJS. Di mana, intinya disebutkan bahwa jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh BPJS.  

Saat ini menurutnya, KIS belum memiliki anggaran. Sementara yang ada, adalah anggaran BPJS. 

“ BPJS tidak bisa dibubarkan, kecuali terdapat undang-undang baru yang menggantikan hal itu,” imbuhnya.

Ia menilai Jokowi ingin melanjutkan program SBY, hanya persoalan namanya saja yang diubah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement