Rabu 05 Nov 2014 15:54 WIB

TNI AU Ingin Punya Kewenangan Penyidikan

 Sejumlah prajurit TNI AU menggiring tiga kru pesawat asing, sesaat setelah dipaksa mendarat di Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (28/10).   (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Sejumlah prajurit TNI AU menggiring tiga kru pesawat asing, sesaat setelah dipaksa mendarat di Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (28/10). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- TNI Angkatan Udara menginginkan untuk memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.

"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.

TNI AU mempermasalahkan banyaknya biaya negara yang harus dikeluarkan setiap kali melakukan penyergapan pesawat asing. Untuk menggerakkan pesawat tempur Sukhoi saja minimal Rp100 juta dalam satu jam terbang. Sementara denda yang diberikan hanya 60 juta rupiah.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. "TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU," tandasnya.

Kewenangan penyidikan saat ini ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini. "Ketegasan pemerintah menerapkan UU penerbangan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional," kata Panglima TNI.

Di samping itu, Panglima TNI juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) demi menjaga kewibawaan NKRI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement