REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mulai melaksanakan program Rebo Nyunda alias setiap Rabu mengenakan pakaian sunda dan berbahasa sunda. Rebo Nyunda telah disahkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 025/3066-org, tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkot Bogor, tanggal 23 oktober 2014.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, mengatakan, Sebelum disahkan, Rebo Nyunda diuji coba selama tiga bulan di Dinas Budaya dan Pariwasata (Disbudpar). Uji coba dilakukan untuk menghindari jika ada yang tidak nyaman akan program ini.
"Ternyata semua pegawai senang dan mendukung program ini," jelas Ade, saat ditemui Republika, Rabu (5/11).
Akhirnya, lanjut Ade, Wali Kota Bogor memberikan surat edaran mengenai program ini ke semua SKPD dan organisasi. Maka, terhitung mulai 5 November 2014, Rebo Nyunda resmi diberlakukan.
"Apel tadi pagi sudah terlihat banyak yang memakai pakaian adat Sunda," terang Ade.
Ade menambahkan, surat edaran mengenai program Rebo Nyunda ini hanya berlaku di lingkungan Pemkot Bogor. Sekolah-sekolah di Kota Bogor tidak diwajibkan untuk mengikuti program ini.
"Untuk siswa, pakai baju daerah bisa jadi memberatkan," ujarnya.
Sekolah yang telah berinisiatif untuk mengikuti Rebo Nyunda, lanjut Ade, diharap agar tidak memaksakan pada siswa. Menurutnya, jangan sampai tujuan utama pelestarian budaya Sunda tidak tercapai.
"Rebo Nyunda bukan masalah pakaian, tapi nilai-nilai kebudayaan," ujarnya.