Rabu 05 Nov 2014 18:30 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo akan Evaluasi Dana Otsus

  Ketua tim kampanye nasional Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua tim kampanye nasional Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan evaluasi penggunaan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Papua dan Aceh agar dana yang diberikan difokuskan untuk kesejahteraan rakyat.

"Bantuan pemerintah terhadap Papua besar tetapi pengucurannya berapa pun yang dilempar tadi agar bisa menjangkau secara cepat untuk membangun infrastruktur," kata Tjahjo usai RDPU dengan Komite 1 DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tujuan pemekaran untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan karena itu Presiden Joko Widodo sudah membuat satu sikap dengan dana alokasi khusus dari pusat ke daerah diutamakan untuk infrastruktur.

Dana itu menurut dia, diutamanakan untuk petani dan nelayan jangan digunakan untuk belanja pegawai dan jangan digunakan untuk membangun gedung.

"Itu pasti (difokuskan untuk pembangunan infrastruktur), semua yang menyangkut DAK untuk penguatan daerah termasuk pemberian kewenangan tambahan kepada gubernur khususnya terkait izin-izin, kami minta imbalannya yaitu memotong birokrasi dan mempercepat proses perijinan," ujarnya.

Menurut Tjahjo, berdasarkan laporan Gubernur Papua, dana bantuan untuk Otsus Papua tidak optimal disebabkan wilayah yang luas dan harga tanah yang mahal. Hal itu ujar dia, berdasarkan laporan Gubernur Papua, berapapun dana yang dikucurkan akan habis untuk pembebasan lahan.

"Harga semen mencapai Rp2,5 juta, semua transportasi dengan pesawat sulit sehingga apabila pembangunan ingin berhasil maka harus dipercepat," katanya.

Menurut dia, pemerintah ingin memotong jalur birokrasi dan pemerintah pusat ingin membentuk semacam perijinan secara nasional. Menurut dia, tidak semua urusan harus diselesaikan di daerah namun harus ada "inter depth" untuk mempercepat proses.

"Bisa di Kemendagri, bisa dimanapun karena untuk izin buka jalan di PU (Kementerian Pekerjaan Umum) dan pembebasan lahan di pertanahan dan agraria lalu pelanggar hutannya ijin ke Kementerian Kehutanan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement