REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Reserse Kriminal Polres Indramayu menembak mati dua orang gembong bajing loncat (begal) yang biasa beraksi di jalur pantura. Polisi pun terus memburu para pelaku lainnya.
Dua pelaku yang ditembak mati adalah AH alias Kadal (35 tahun), warga Jember, Jawa Timur dan Um (39), asal Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Polisi juga berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Salah satu tersangka, SW (43), warga Kelurahan Palimanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepucuk pistol jenis FN berikut enam peluru, pistol mainan, mobil truk trailer bernopol B 9247 BEH, truk colt diesel bernopol E 8263 G dan mobil Mithusbisi nopol B 131 MY.
Kemudian enam sepeda motor, sebilah samurai, celurit dan beberapa kawat pengikat besi beton. Sedangkan tujuh tersangka lain yang diamankan, masing-masing SW (43) warga Kabupaten Cirebon, Nur (26) warga Pemalang, MT (45), Kus (66), Suh, Ud (47), dan As, yang semuanya warga Kota Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan begal tersebut kini mendekam di tahanan mapolres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono HB didampingi Kasat Reskrim, AKP Wisnu Perdana Putra menjelaskan, penangkapan kawanan begal itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Johan Maulana (28) warga Kabupaten Kudus, yang mobilnya dibegal pelaku di jalur pantura Desa Legok, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Dari laporan tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Um dan AH. Namun, ditengah perjalanan, kedua tersangka memberontak untuk melarikan diri dan berusaha menyerang petugas.
Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali. Namun, kedua tersangka malah terus menyerang hingga akhirnya petugas terpaksa menyarangkan beberapa timah panas ke tubuh mereka.
"Para pelaku merupakan target operasi polisi karena meresahkan para sopir angkutan yang melintas di jalur pantura," kata Wahyu, Rabu (5/11).
Menurut Wahyu, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menghadang mobil dan menyekap sopir serta kernetnya. Setelah itu, kendaraan ditinggal di Cirebon dan korbannya dibuang ke Jawa Tengah.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, pasal 480 serta pasal 56 Jo 356 KUH Pidana dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Bahkan, ada sejumlah nama-nama yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," tandas Wahyu.