REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak akan pernah menyampaikan nama-nama calon menteri yang diberi tanda merah dan kuning.
Meski beberapa pihak termasuk DPR meminta KPK menyampaikan siapa saja menteri yang diberi tanda itu.
Wakil Ketua KPK Zulkranain menyampaikan permintaan rekomendasi sifatnya rahasia jadi hasil rekomendasi itu harus dirahasiakan.
"Informasi merah dan kuning itu bukan untuk publik atau media, klarifikasi ini bukan terbuka untuk umum," kata Zulkarnain saat dihubungi Republika, Jumat (7/11).
Kata Zulkarnain tugas KPK hanya memberikan masukan kepada Presiden Jokowo terkait nama-nama yang akan dijadikannya menteri. Jika masih ada nama yang tidak masuk dalam rekomendasi KPK menjadi menteri tapi masih digunakan Jokowi sebagai menteri itu hak prerogratif.
"Kan orang ini diberikan masukan tentu yang meminta masukan bisa menyikapi apa kekurangan dan kelebihannya calon menteri," ujarnya.
Informasi yang diberikan KPK kepada Presiden Jokowi kata Zulkarnain, misalnya seberapa besar nama calon menteri itu anti terhadap tindak pidana korupsi dan seberapa jauh nama calon menteri itu akan melakukan korupsi.
Saat ditanya apa maksud Ketua KPK Abraham Samad akan menyampaikan setelah dua hari pelantikan menteri Kabinet Kerja. Zulkarnain mengatakan tidak tahu.
Intinya kata dia KPK diminta rekomendasi secara tertutup jadi harus menyampaikan hasilnya secara tertutup juga. Kalau yang dibuka ke media itu jika sudah diproses pengadilan untuk membuktikan kasusnya.
"Siapa bilang? Akan menyampaikan nama menteri yang diberi tand, itukan meminta masukan, masukan itu yang diminta secara tertutup ya kita menyampaikan masukan secara tertutup," katanya.
Lalu kapan KPK akan menindak lanjuti nama menteri yang diberi tanda merah dan kuning? Zulkarnain lagi-lagi tidak memberika jawaban tegas. Kata dia tidak sampai sejauh itu KPK melakukan pengusutan.
"Kalau ada keterkaitannya tentu itu ada hal tersendiri," katanya.