REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mensinyalir adanya korban-korban pemerasan lain yang dilakukan oleh admin Trio Macan 2000. Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, penyidik mengimbau agar para korban mau melapor kepada polisi.
"Agar dapat segera disidik dan agar menjadi pemberatan terhadap para tersangka," kata Rikwanto kepada wartawan, Senin (11/10).
Rikwanto mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka dengan inisial RN, KUS, dan ES. RN dikatakan terlibat dalam kasus pemerasan senilai Rp 385 juta, sementara ES senilai Rp 50 juta. KUS disebut membantu keduanya dalam melakukan tindak pemerasan.
Dalam penangkapan ketiga tersangka itu secara terpisah, dilakukan penyitaan barang bukti berupa CPU, buku tabungan senilai beberapa ratus juta rupiah yang diduga sebagai hasil pemerasan, beberapa buah hp, laptop, dan berkas-berkas. Jumat lalu, pengacara trio macan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.