REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengatakan KPU menyiapkan dua opsi skenario untuk menghadapi kemungkinan diterima atau ditolaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada langsung oleh DPR.
"Pelaksanaan penyelenggara Pilkada dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota. KPU sudah siapkan skenario kalau Perppu diterima atau ditolak," kata Sigit, dalam dialog kenegaraan DPD RI, di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Jika diterima, KPU akan menindaklanjuti Perppu. Selanjutnya, KPU akan mempersiapkan terkait pengaturan dana kampanye, rekap calon, pencoblosan, dan lain sebagainya.
Skenario selanjutnya, jika Perppu ditolak oleh DPR, maka KPU tidak mengadakan persiapan untuk pemilu. Karena menurutnya, panitia pemilihan kepala daerah berisikan perwakilan fraksi dari DPRD. "Kalau ditolak, jadi persiapan kita, tidak ada persiapan. Cukup diam," katanya.
Ia mengatakan, pengaturan kampanye pemilu saat ini berbeda dengan desain pemilu sebelumnya. Untuk kampanye saat ini, menurutnya, sebagian didanai oleh negara. Sementara sebelumnya, calon mengeluarkan dana kampanye sendiri.
Namun menurutnya, perlu diatur mengenai model pendanaan seperti apa yang akan dibuat. Selanjutnya terkait pencalonan, kini menurutnya calon yang mendaftar ke KPU diharuskan mengikuti proses uji publik.