Rabu 12 Nov 2014 23:06 WIB

DPR Akan Bahas Perppu Pilkada pada Januari Mendatang

Rep: C54/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Disahkannya UU Pilkada dan terbitnya Perppu Pilkada telah melahirkan situasi hukum yang mengambang soal mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni apakah langsung atau melalui DPRD. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya akan membahas isu krusial tersebut pada sidang perdana Januari 2015 mendatang.  

“Januari, kita tentukan, akan kita bahas surat-surat tersebut, pada januari kita sudah bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” ujar Novanto, dijumpai dalam kegiatan evaluasi program MNDGs di Surabaya, Rabu (12/11).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak DPR segara membahas dan memberikan pandangan terkait mekanisme pilkada yang akan digunakan. Pasalnya, KPU telah menjadwalkan pilkada serentak dilakukan pada akhir 2015 mendatang.

Setelah rekonsiliasi terjadi di tubuh DPR dan mulai bekerjanya komisi-komisi, Novanto yakin, keputusan mengenai mekanisme pilkada bisa dimbil awal tahun depan.  "Kita lihat, Januari-Februari sudah bisa kita putuskan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement