REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Disahkannya UU Pilkada dan terbitnya Perppu Pilkada telah melahirkan situasi hukum yang mengambang soal mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni apakah langsung atau melalui DPRD. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya akan membahas isu krusial tersebut pada sidang perdana Januari 2015 mendatang.
“Januari, kita tentukan, akan kita bahas surat-surat tersebut, pada januari kita sudah bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” ujar Novanto, dijumpai dalam kegiatan evaluasi program MNDGs di Surabaya, Rabu (12/11).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak DPR segara membahas dan memberikan pandangan terkait mekanisme pilkada yang akan digunakan. Pasalnya, KPU telah menjadwalkan pilkada serentak dilakukan pada akhir 2015 mendatang.
Setelah rekonsiliasi terjadi di tubuh DPR dan mulai bekerjanya komisi-komisi, Novanto yakin, keputusan mengenai mekanisme pilkada bisa dimbil awal tahun depan. "Kita lihat, Januari-Februari sudah bisa kita putuskan," ujarnya.