Kamis 13 Nov 2014 06:31 WIB

MUI Minta Ahok dan FPI Menahan Diri

 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis hari Rabu (12/11) mendesak anggota ormas Front Pembela Islam dan juga Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menahan diri dan tidak saling melontarkan pernyataan yang kasar.

Front Pembela Islam dan sejumlah ormas islam lainnya sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa menolak diangkatnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa kali unjuk rasa yang dilakukan FPI berakhir ricuh. Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta itu telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan FPI karena dianggap sebagai organisasi radikal.

Lebih lanjut Cholil menyatakan anggota Front Pembela Islam boleh menyampaikan aspirasinya tetapi harus sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah Islam. Komunikasi dan dialog menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi atas konflik tersebut.

Tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok, lanjutnya bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam, melainkan ada beberapa umat yang juga menyetujui aspirasi itu. Cholil menyatakan sebagai wakil rakyat kota Jakarta, DPRD DKI diharapkan bisa mencarikan solusi terkait permasalah ini.

"Saya pikir para ulama, habaib yang tidak setuju bisa disampaikan kepada DPRD, Saya berharap bukan karena alasa perbedaan agama karena itu tidak pada konstitusi tetapi lebih kepada kinerja umpamanya berkenaan apa prestasi ketika memimpin Jakarta kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang memang itu menyakiti atau melanggar konstitusi, sebenarnya kembali kesitu, tetapi ketika berdasarkan pada agama, kita tidak pisah agama, tetapi kita telah bersepakat untuk bernegara," ungkapnya.

sumber : VOA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement