Kamis 13 Nov 2014 08:41 WIB
KIH mau hak menyatakan pendapat DPR dihapus

Hapus Pasal Pemakzulan, KIH Khianati Reformasi

  (Dari kiri) Wakil Ketua DPRTaufik Kurniawan, Politikus PDIP Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Radjasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham usai melakukan pertemuan tertutup di kediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Rabu (12/11). (Republika/Agung Supriyanto)
(Dari kiri) Wakil Ketua DPRTaufik Kurniawan, Politikus PDIP Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Radjasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham usai melakukan pertemuan tertutup di kediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Rabu (12/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, menilai usulan partai pendukung Jokowi menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 sama saja dengan mengkhianati reformasi.

Dia menyatakan pasal ini muncul sejak era reformasi berlangsung. “Semangatnya adalah penguatan check and balance terhadap pemerintahan,” imbuhnya, saat dihubungi, Kamis (13/11). Jika pasal ini dihapus maka sama saja KIH ingin membangun pemerintahan yang tidak diawasi.

Baca Juga

Pemerintahan nantinya akan berwenang melampaui batas seperti era orde baru. “Ini jelas mengkhianati semangat reformasi,” ucap Ubaidillah.

Menurutnya, parpol pengusung Jokowi, seperti PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, di parlemen, harus berpikir jernih terkait dengan pengusulan tersebut. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat menilai buruk terkait usulan ini.

Era demokrasi memungkinkan semua pihak menyatakan pendapat secara bebas, termasuk memberikan penilaian. Selain itu, demokrasi tidaklah berpusat pada satu kekuasaan, tetapi banyak. Pemerintah, menurutnya, harus diawasi DPR agar tidak sewenang-wenang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement