Kamis 13 Nov 2014 12:58 WIB

MUI: Pembubaran FPI tidak Mendidik

Aksi unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antara/Reno Esnir)
Aksi unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang direkomendasikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak mendidik.

"Pembubaran itu bukan cara yang efektif, tidak mendidik. Karena itu sebaiknya tidak dilakukan," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Kamis (13/11)

Menurut dia, FPI lebih baik dibina, daripada dibubarkan. Cara seperti itu lebih efektif dalam kehidupan berdemokrasi.

"Kalau dibubarkan, nanti muncul organisasi yang sama," ujarnya.

Dia mengatakan pembubaran organisasi masyarakat itu tidak mudah, karena harus melalui proses hukum yang panjang. Keputusannya pun belum tentu organisasi tersebut dapat dibubarkan.

"Jadi bukan asal dibubarkan saja, ada proses panjang," ucapnya.

Ma'ruf mengemukakan MUI menghormati dan mendukung keputusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah FPI tetap bertahan atau dibubarkan.

"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum, apapun keputusannya pasti kami dukung," tuturnya.

Terkait informasi aksi anarkis yang dilakukan FPI, Ma'ruf sudah mendapat klarifikasi dari pengurus FPI. FPI menegaskan aksi anarkis itu bukan dilakukan pengurus FPI, melainkan provokator.

"Ada yang bilang FPI melakukan aksi anarkis. Tetapi mereka menegaskan itu bukan dari mereka. Kami tidak memiliki alat untuk mencari kebenarannya," katanya.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement