REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbirkan instruksi presiden (Inpres) untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kamis (13/11).
Situs resmi Sekertariat Kabinet www.setkab.go.id menyebut, Inpres No 7 tahun 2014 tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 3 November lalu. Inpres berisi tentang pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, program Indonesia pintar, dan program Indonesia sehat.
Disebutkan, Inpres ditujukan pada 20 pihak, yakni sebelas kementerian yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut, serta jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepala Badan Pusat Statistik (BPS), kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), direktur utama BPJS kesehatan, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Secara khusus, presiden memberi instruksi pada Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pada tiga program perlindungan sosial tersebut. Presiden juga meminta menteri Puan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan KIS, KIP, dan KKS dengan melibatkan menteri terkait, para kepala daerah, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Melaporkan kepada presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” demikian bunyi kedua poin 1b Inpres tersebut.
Sementara, pada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemanan Tedjo Edy Purdjianto, presiden meminta agar dilakukan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan program tersebut pada kementerian atau lembaga di bawa koordinasi Kemenko Polhukam.