REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan segera menyita sejumlah aset milik Indosat Mega Media (IM2). Langkah tersebut diambil setelah IM2 tak kunjung membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,3 triliun seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, karena pihak Indosat enggan untuk melaksanakan pembayaran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Jumat (14/11).
Tony mengatakan, tidak hanya itu, IM2 juga dianggap telah menyepelekan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mewajibkan IM2 membayar uang pengganti tersebut.
"Bahkan, mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan itu, dan tidak akan melakukan pembayaran sebelum ada putusan PK," ujarnya.
Saat ini, lanjut Tony, tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung tengah melakukan persiapan legal dan administratif untuk mengeksekusi putusan MA dan menyita sejumlah aset IM2.
"Semua aset-aset seperti kalau ada gedung, mobil, dan lainnya kita sita. Disita agar tidak dipindahtangankan," kata Tony.
Kejagung terpaksa menempuh langkah tegas setelah perundingan dengan pihak IM2 tidak membuahkan hasil. Perusahaan tersebut malah meminta penangguhan eksekusi dengan alasan masih berkoordinasi dengan salah satu pemegang saham mayoritas dari Qatar.
Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 trilyun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli.