REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengeluarkan imbauan pada semua warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri tak mengikuti program wajib militer. Pernyataan ini dikeluarkan Kemenlu menyusul insiden dua WNI di Singapura, yang mengikuti wajib militer.
Melalui situs resmi Kemenlu, pada Kamis (13/11), sesuai dengan UU RI NO. 12/2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 huruf (d), seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan turut dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI. UU tersebut juga berlaku bagi WNI yang berstatus permanent resident di luar negeri.
"Ada imbauan di website Kemlu, WNI di luar negeri tidak (boleh) ikut wamil asing," ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, dalam pesan singkatnya pada Republika, Jumat (14/11).
"Pemerintah Indonesia menghimbau seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk yang telah memiliki status izin tinggal permanen, untuk mematuhi undang-undang tersebut," tulis imbauan Kemenlu dalam situs resminya.
Sebelumnya, dua WNI berinisial CHJ dan AJ diketahui mengikuti wajib militer yang diselenggarakan pemerintah Singapura. Keduanya berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Menurut peraturan Singapura, semua warga Singapura termasuk WNA berstatus permanent resident wajib mengikuti wajib militer.
Tene menambahkan, Kemenlu juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Singapura terkait kasus tersebut. Namun Tene tak merinci lebih lanjut, mengenai nota diplomatik yang dikirimkan Kemenlu.
Sementara terkait pencabutan kewarganegaraan, Tene menyerahkan hal tersebut pada Kementerian Hukum dan HAM.