REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketum PAN, Hatta Rajasa, menyatakan pihaknya tidak bisa menerima usulan KIH untuk menghilangkan hak – hak DPR untuk mengawasi pemerintah. Hal seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, dinilai sebagai keniscayaan.
"Hak tersebut adalah hak yang melekat hak konstitusional setiap anggota DPR yang telah diatur di dalam pasal 79 UU MD3 dan Tata Tertib DPR. Ini sudah melekat dalam UUD 45 tentu tidak bisa dihilangkan," jelasnya, di Jakarta, Jumat (14/11) malam.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika DPR akan merevisi UU tersebut, namun harus menjadi catatan, hak – hak yang tersebut diatas adalah melekat sehingga tidak bisa direvisi atau dihilangkan.
Hak – hak tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk direvisi. Semuanya harus tetap ada untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
"Esensinya, hak tersebut melekat yang tidak bisa dihilangkan (dalam UU MD3)," imbuh Hatta.