Senin 17 Nov 2014 00:44 WIB

Terpidana Mati Australia Pinta Ampunan ke Jokowi

Rep: C92/ Red: Erik Purnama Putra
Aziz Syamsudin.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Aziz Syamsudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendorong pemerintah Joko Widodo-M. Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk segera memberikan putusan kepada terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

Jika tidak diberi grasi, Aziz mengatakan para tersangka harus segera dieksekusi. “Jika tidak (diberi grasi), harus segera dieksekusi oleh Jaksa Agung karena jika tidak hanya akan membebani pemerintah,” kata Aziz kepada wartawan.

The Courier Mail melansir pada Sabtu (15/11) lalu, politisi Indonesia mengunjungi Sukumaran untuk mempertimbangkan pemberian hukuman mati kepadanya. Kunjungan ini bersamaan dengan pembicaraan informal Jokowi dan Perdana Menteri Tony Abbott di Brisbane, Australia, dalam KTT G20.

Aziz mengatakan kunjungan itu dilakukan sejalan dengan adanya dorongan dari Amnesty Internasional agar Indonesia mengikuti negara-negara lain menghapus hukuman mati bagi para terpidana. Ia juga disebut mendukung penghapusan hukuman mati di masa depan. Menurut politisi Partai Golkar ini, hukuman mati seharusnya tidak berlaku bagi para narapidana yang sudah dihukum.

Media Australia tersebut juga menyebut Chan dan Sukumaran telah banyak berubah seusai menjalani hidup di penjara. Chan dikatakan membantu para narapidana mempelajari agama, sementara Sukumaran memiliki studio seni di penjara untuk dia dan para tahanan lain.

Saat dikunjungi, Sukumaran mengatakan kepada wartawan, ia mencoba terus memperbaiki diri. Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permintaan grasi dari Pemerintah Australia. “Tolong beri kami kesempatan kedua,” katanya.

Media tersebut juga menyebutkan Presiden Jokowi akan meminta nasihat dari para menteri, terutama dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru, Yassona Laoly. Menteri itu disebut mengalami dilema karena secara pribadi tidak mendukung hukuman mati. Sementara, ia tetap menghormati hukuman yang diberikan oleh pengadilan.

Permintaan grasi ini sebelumnya telah diajukan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hingga akhir masa jabatannya, presiden RI keenam ini tak juga mengabulkan. Kini, keputusan itu tergantung pada Jokowi. Keputusan apapun yang diberikan nantinya akan menggambarkan kinerja pemerintah dalam upaya penanggulangan narkoba yang selama ini digaungkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement