Senin 17 Nov 2014 12:28 WIB

Ketua MPR: Tak Ada Lagi DPR A, DPR B

Rep: c89/ Red: Mansyur Faqih
Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan . (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan . (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan perselisihan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen telah berakhir. Karenanya, diharapkan mulai hari ini tak ada lagi dualisme sesama anggota parlemen tersebut.

"Saya berharap, marilah bekerja keras untuk rakyat, tidak ada lagi DPR A, DPR B. Semuanya satu untuk bangsa dan negara," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Ia mengatakan, KMP dan KIH telah usai mendiskusikan sejumlah kesepakatan terkait perubahan UU MD3. Dua koalisi telah menyetujui pasal-pasal mana yang perlu direvisi.

"Hari ini sudah sepakat semua. DPR hanya satu, tinggal perbaikan MD3, poin-poinnya sudah kita sepakati," ujar Zulkifli.

Ia memaparkan, KMP menyetujui usulan KIH memperbaiki kalimat yang terdapat pada pasal 98 UU MD3. Secara khusus ia menyebut, hak yang diatur dalam pasal tersebut melekat di setiap diri anggota.

"Sudah semua. Interpelasi itu hak anggota. Hak melekat anggota, tidak dibawa ke komisi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement