REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pelantikannya sebagai gubernur defenitif tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Presiden. Suratnya sudah disahkan Sekretaris Negara," katanya usai mengikuti gelar pasukan di Markas Polda DKI Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait acara pelantikan dirinya sebagai gubernur defenitif. Keppres tentang pelantikan tersebut, menurutnya, akan disiapkan oleh Sekretaris Negara pada Senin (17/11) dan menunggu tanda tangan Presiden.
"Kalau ditandatangani hari ini kemungkinan besar pelantikan digelar besok (18/11) atau Rabu (19/11)," katanya menambahkan.
Ahok menambahkan bahwa salah satu agenda rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada hari ini, adalah membahas mengenai pelantikan dirinya. Tentang lokasi pelantikan, Ahok mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan dilaksanakan di ibu kota.
"Kemungkinan di Gedung DPRD atau di Istana," ucapnya.
Sebelumnya pada Jumat (14/11) anggota DPRD DKI Jakarta sudah menggelar sidang paripurna pengumuman pelantikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur defenitif.
Dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Ketua DPRD DKI Prasetyp Edi Marsudi mengatakan usul pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur akan disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.