Selasa 18 Nov 2014 08:54 WIB

Masalah Tuntutan Tanah Hak Ulayat Hambat Investasi

Warga Papua
Foto: Antara
Warga Papua

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK – Masalah tuntutan ganti rugi kepemilikan hak ulayat tanah adat di berbagai kabupaten dan kota di Papua seringkali menjadi penyebab terhambat kegiatan investasi di daerah tersebut.

"Peran dewan adat diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengatasi munculnya tuntutan hak ulayat tanah adat sehingga kondisi ini menyulitkan investor menanamkan modalnya di Papua," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Doren Wakerkwa, di Biak, Selasa (18/11).

Ia mengatakan pemerintah mengajak peran lembaga adat untuk membantu mengatasi masalah tuntutan ganti rugi tanah adat yang sering muncul di suatu tempat.

Doren berharap, peran dan fungsi lembaga adat bisa dioptimalkan di setiap kabupaten/kota sehingga dapat menjadi mediator, membantu pemerintah setempat dalam mengatasi persoalan tuntutan ganti rugi hak ulayat.

Doren mengatakan melalui pendekatan adat yang sedang diintensifkan, Pemprov Papua dapat meredam konflik terkait denga tuntutan ganti rugi tanah. "Ya untuk mengatasi penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah hak ulayat diperlukan komitmen bersama pemerintah, lembaga adat, serta pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Ia berharap, pelaku bisnis yang akan berinvestasi di berbagai daerah untuk berkomunikasi dengan pemkab serta lembaga adat. Hal itu untuk mendukung rencana usaha yang bersangkutan dalam berinvestasi di wilayah masyarakat adat setempat.

"Kabupaten dan kota di Provinsi Papua sangat berharap kehadiran investor sehingga berdampak dengan tersedianya lapangan kerja baru," katanya.

Ia mengharapkan kegiatan investasi daerah mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu, sesuai dengan misi dan visi Gubernur Lukas Enembe, yakni mewujudkan masyarakat Papua bangkit, mandiri, dan sejahtera.

Berdasarkan data, berbagai tuntutan kasus ganti rugi tanah adat hingga saat ini bermunculan, di antaranya ganti rugi tanah sekolah, fasilitas perkantoran pemerintah, serta permukiman warga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement