REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara mengancam akan melakukan uji coba nuklir. Ancaman dikeluarkan menanggapi upaya PBB melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia di negara itu.
Dilansir dari BBC News, (Kamis (20/11) Kementerian Luar Negeri pada hari menuduh Amerika Serikat mendalangi resolusi PBB baru-baru ini yang menyerukan penyelidikan.
Korea Utara sebelumnya melakukan uji coba nuklir pada tahun 2006, 2009 dan 2013. Ancaman nampak setelah adanya laporan aktivitas baru di fasilitas nuklir Korea Utara.
Sebuah komite hak asasi manusia PBB pada Selasa (18/11), mengesahkan resolusi yang menyerukan Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke Pengadilan Pidana Internasional atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pyongyang mengatakan resolusi itu didasarkan pada "kesaksian palsu" dari pembelot Korea Utara dan 'fitnah terhadap Pyongyang'.
Kementerian luar negeri Korea Utara mengatakan, persetujuan resolusi itu adalah "provokasi politik" oleh AS. Mereka menambahkan bahwa mereka akan meningkatkan kesiagaan militer tanpa batas, untuk menjaga diri dari AS.