Kamis 20 Nov 2014 16:04 WIB

Yusril: Pelantikan Prasetyo Sebagai Jaksa Agung tak Langgar UU

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika Presiden Joko Widodo melantik M Prestyo sebagai Jaksa Agung tidak ada undang-undang yang dilanggar.

"Bahwa Prasetyo saat ini adalah anggota DPR RI, dia dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilantik," kata Yusril Izha Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Yusril, setelah Prasetyo mengundurkan diri dari anggota DPR RI, maka tidak ada rangkap jabatan.

Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik, kata dia, bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan hal itu tidak melanggar undang-undang.

"Kalau yang dipersoalkan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat atau tidak untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundangan pada pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini menegaskan, apakah kinerja Prasetyo sebagai jaksa agung bagus atau tidak, belum bisa diniliai saat ini.

"Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung, kalau tidak bagus ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjadwalkan melantik M Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada Kamis ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement