REPUBLIKA.CO.ID, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika Presiden Joko Widodo melantik M Prestyo sebagai Jaksa Agung tidak ada undang-undang yang dilanggar.
"Bahwa Prasetyo saat ini adalah anggota DPR RI, dia dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilantik," kata Yusril Izha Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Yusril, setelah Prasetyo mengundurkan diri dari anggota DPR RI, maka tidak ada rangkap jabatan.
Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik, kata dia, bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan hal itu tidak melanggar undang-undang.
"Kalau yang dipersoalkan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat atau tidak untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundangan pada pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini menegaskan, apakah kinerja Prasetyo sebagai jaksa agung bagus atau tidak, belum bisa diniliai saat ini.
"Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung, kalau tidak bagus ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjadwalkan melantik M Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada Kamis ini.