REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim AKP Sulkhan di Kudus, Kamis, pelaku berinisial MR (28) warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus tersebut ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
Dalam pengembangannya, kata dia, korban pencabulan tersebut tercatat ada tiga orang yang masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu SMP swasta di Kudus.
Jumlah korban tersebut, katanya, dimungkinkan bisa bertambah.