REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim AKP Sulkhan di Kudus, Kamis, pelaku berinisial MR (28) warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus tersebut ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
Dalam pengembangannya, kata dia, korban pencabulan tersebut tercatat ada tiga orang yang masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu SMP swasta di Kudus.
Jumlah korban tersebut, katanya, dimungkinkan bisa bertambah.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, dilakukan pada Selasa (18/11) dan saat ini masih menjalani penahanan di Polres Kudus.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, modus pelaku agar bisa mencabuli, yakni sering tongkrong di salah satu warung makan yang sering dijadikan tempat tongkrongan para siswa SMP tersebut ketika pulang sekolah.
Setelah merasa dekat, lanjut dia, pelaku mentraktir korban serta beberapa kali memberi sejumlah uang.
"Setelah merasa dekat dengan calon korbannya, pelaku kemudian diajak bermasturbasi secara bergantian," ujarnya.
Korbannya, kata dia, terlebih dahulu dipuaskan, kemudian giliran pelaku minta dipuaskan.
Para korban pencabulan, kata dia, mengalami hal serupa lebih dari sekali.
Terbongkarnya kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya.
"Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi," ujarnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, kata dia, akan mendatangkan tim psikolog guna memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan kondisi psikologisnya.
Ia menduga, pelaku memang memiliki perilaku yang menyimpang karena sebelumnya juga pernah menjadi korban kasus serupa.
Demikian halnya, kata dia, pelaku juga akan diberikan pendampingan guna memulihkan kondisi kejiwaannya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Pelaku MR dihadapan petugas mengakui, aksi tak terpujinya itu baru berlangsung selama tiga bulan dan dirinya juiga hanya memegang alat kelamin korbannya.
"Korban memang saya traktir terlebih dahulu agar mau melakukannya," ujarnya.
Ketika duduk di bangku SMP, pelaku mengakui pernah menjadi korban pencabulan seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga siswa SMP tersebut.