REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi Rp 2.000 per liter, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Meski demikian, supir-supir taksi di Bali masih menggunakan tarif yang lama pada penumpang.
"Sementara ini kami masih pakai tarif yang lama. Harus diakui, sopir jadinya rugi sendiri," ujar Ketut Daging Astapa, salah satu supir taksi di Bali kepada Republika, Kamis (20/11).
Tarif awal taksi di Bali saat ini dimulai Rp 6.000. Astapa mengatakan soupir tak bisa menaikkan tarif secara sepihak.
Oleh karenanya, Astapa dan rekan-rekannya sesama sopir taksi di Bali melalui Koperasi Jasa Angkutan Mobil Transportasi (Komotra) Bali sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif kepada perusahaan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali.
"Namun, keputusan finalnya tetap saja berada di tangan gubernur," ujar Astapa.
Pada tahun lalu, pemerintah provinsi sempat menyetujui penyesuaian tarif argometer taksi di Bali. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 551.21/13069/DPIK. Tarif awal taksi yang Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.000.
Tarif jarak per kilometer (km) yang semula Rp 4.500 menjadi Rp 5.700, sedangkan tarif tunggu per jam yang sebelumnya Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu. Total kenaikan rata-rata tarif taksi di Bali saat itu mencapai 26,67 persen.
Astapa menilai kenaikan BBM tahun ini tidak terlalu tinggi. Meski demikian, dia berharap penyesuaian tarif segera dilakukan seperti tahun lalu.