REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung baru HM Prasetyo mengatakan, penunjukkan dirinya merupakan hak prerogatif presiden. Hal tersebut menanggapi kritikan terhadap penunjukkan dirinya yang tidak melibatkan KPK dan PPATK.
"Itu kan hak prerogatif Presiden. Tanya pada Pak Presiden," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (21/11).
Prasetyo pun tidak mempermasalahkan jika dirinya memang harus menjalani pemeriksaan di kedua lembaga tersebut. Mengenai statusnya yang pernah terlibat dalam sebuah partai politik, Prasetyo mengatakan, tidak ada larangan bagi politisi untuk menjadi Jaksa.
"Apa politisi salah jadi pejabat publik? Kan tidak ada larangan. Yang penting manusianya seperti apa. Alangka sialnya orang berpolitik kalau nggak boleh ngapa-ngapain," kata Prasetyo.
Ia pun mengatakan siap dievaluasi di tengah jalan jika dalam melaksanakan tugas ditemukan ketidaksesuaian. "Akan dilihat semuanya nanti, semua terbuka. Saya hanya bertanggung jawab pada Presiden," ujarnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®