REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan pencabutan Undang-undang Penodaan Agama oleh Amnesty Internasional menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan terutama ormas-ormas islam.
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri mengatakan pencabutan UU justru akan menimbulkan konflik horizontal.
"Kalau dicabut, pasti akan ada konflik horizontal, justru lembaga seperti itu yang harusnya dibubarkan" ujar Syuhada Bahri saat dihubungi Republika, Sabtu (22/11).
Syuhada Bahri mensinyalir adanya niatan tidak baik dibalik desakan yang digulirkan Amnesty tersebut. Menurut dia, motif desakan pencabutan UU penodaan agama karena ingin menyerang dan merusak agama islam.
Selain itu, ia melanjutkan, pencabutan UU penodaan agama dapat mengancam kedaulatan negara. Karena, tanpa adanya aturan mengenai penodaan agama akan saling menimbulkan kebencian antar agama yang justru akan mencabik kerukunan bergama di Indonesia.
Sebelumnya Amnesty Internasional yang bergerak di dalam bidang hukum dan kebebasan beragama mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU penodaan agama. Amnesty menyebut UU penodaan agama berdampak kepada banyakknya kekerasan terhadap pemeluk agama minoritas yang beberapa periode pemerintahan terakhir semakin meningkat.