Kamis 11 May 2017 19:07 WIB

Pemerintah Diharap Mampu Jelaskan ke Lembaga Asing Soal Kasus Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran Bandung, Teuku Rezasyah menyarankan, pemerintah lebih proaktif menanggapi komentar Dewan HAM PBB terkait putusan kurungan penjara pada terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias ahok. Dewan HAM PBB menyerukan Indonesia untuk meninjau UU penodaan agama.  

"Sebaiknya pemerintah Indonesia memberi penjelasan saja pada dewan itu. Sampaikan bahwa ini kan urusan dalam negeri. Hakim juga di sini sudah bekerja secara legal dengan memeriksa semua bukti," kata Teuku saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/5).

Teuku menyatakan, walaupun Dewan HAM PBB statusnya bukan organ utama PBB, namun jika didiamkan khawatir akan menjadi kebiasaan yang menyebabkan citra Indonesia tidak baik di mata dunia. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri atau lainnya memberi penjelasan pada dewan tersebut.

Menurut Teuku, pemerintah perlu menjelaskan bahwa proses hukum Ahok belum final, masih ada proses banding, dan pemerintah sangat memperhatikan keamanan bagi Ahok. "Pemerintah jangan mau kita dicekal oleh orang dewan HAM. Ini sering kali tidak adil ya, sering kali ada kejadian atas masyarakat Muslim di Myanmar misalnya, mereka diam-diam saja tuh," kata Teuku.

Sebelumnya, pada Selasa, (9/5), Dewan HAM PBB dalam laman Twitter-nya UN Human Rights Asia @OHCHRAsia menuliskan: Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur #Jakarta atas dugaan penodaan terhadap agama #Islam. Kita menyeru #Indonesia untuk meninjau Undang-undang penodaan agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement