REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pendapat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasi dinilai tidak sesuai dengan wewenang. Ini terkait komentarnya ihwal Ahmadiyah tidak menodai Islam.
"Yang menilai sesat atau tidaknya kan bukan pemerintah," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Luthfie Hakim saat dihubungi, ROL, Ahad (23/11). Menurutnya, pihak yang memiliki hak untuk menilai sesat atau tidaknya itu majelis ulama.
Luthfie meminta Machasin untuk mempelajari kembali fatwa-fatwa kesesatan Ahmadiyah. Selain itu, Machasin juga diminta untuk mempelajari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB3). Ini dilakukan, kata Luthfie, agar pendapat Machasin tidak tersesat.
"Nabi terakhir jelas-jelas Muhammad SAW," ungkap Luthfie. Ahmadiyah sudah jelas-jelas menodai Islam.
Untuk itu Luthfie merasa pendapat Machasin sudah masuk ke dalam penodaan agama. Menurutnya, sangat disayangkan sekali pendapat yang dinyatakan Machasin. Apalagi, mengingat Machasin merupakan orang yang beragama Islam dan tahu tentang ajaran Islam.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam, Machasin mengatakan Ahmadiyah tidak menodai Islam. Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. Baca (Kemenag Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam).