Ahad 23 Nov 2014 15:49 WIB

DPD: Revisi UU MD3 Harus Melalui Prolegnas

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukan alasan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tanpa melalui program legislasi nasional (prolegnas).

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdhani sebab konflik KMP dan KIH tidak memenuhi unsur mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Konflik KMP dan KIH tidak masuk keadaan luar biasa yang disebut berakibat masif pada kondisi sosial masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Ahad (23/11) di Jakarta.

Benny mengatakan revisi UU MD3 sebagai syarat damai KMP dan KIH bisa menjadi pendidikan politik yang destruktif bagi bangsa. Apalagi dalam perjalanannya revisi UU MD3 dilakukan secara sepihak antara pemerintah dan DPR, tanpa melibatkan DPD.

"Ini pembangkangan terhadap konstitusi," katanya.

Senator asal Sulawesi Utara ini menjelaskan Pasal 22 D UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PPU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013, mengharuskan pelibatan DPD dalam setiap proses pembahasan UU yang melibatkan ruang lingkup DPD. Benny heran apabila DPR sebagai lembaga yang diberi mandat membuat UU mengabaikan amanat konstitusi.

"Kalau mereka lakukan itu (abaikan DPD) DPR akan berhadapan dengan DPD," jelasnya.

Sebelumnya DPR juga mengabaikan peran aktif DPD dalam proses revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 menjadi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Benny mengatakan sikap DPR ini tidak bisa terus dibiarkan. DPR tidak boleh merasa menjadi lembaga superior dalam proses pembentukan UU.

"Kalau perilaku dan watak ini yang dipelihara ini berbahaya," katanya

DPD akan menentukan sikap resmi terkait proses pembahasan revisi UU MD3. Benny mengatakan pada Selasa (25/11) DPD akan menggelar sidang paripurna menyikapi proses pembahasan revisi UU MD3. Dia berharap DPR dan pemerintah menghindari proses pembahasan UU yang membuka celah gugatan.

"Kalau perintah MK (melibatkan DPD) tidak dilaksanakan maka semua produk UU yang dihasilkan cacat hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement