REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengakui banyak anggota DPR yang ingin mengajukan hak interplasi ke pemerintah tentang kenaikan harga BBM bersubsidi. Dukungan untuk mengajukan interplasi sudah dilakukan oleh anggota DPR di berbagai fraksi.
"Saya dengar banyak yang ingin melaksanakan atau menghimpun interplasi," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/11).
Agus mengatakan hak interplasi bisa dilakukan apabila mendapat dukungan minimal 20 anggota DPR. Pengajuan interplasi juga harus mencantumkan penjelasan dan alasan. Selanjutnya surat interplasi diajukan ke pimpinan DPR untuk dibahas dan disetujui dalam sidang paripurna.
"Di sana diatur lagi. Ada mekanisme. Kalau bisa musyawarah lebih bagus, kalau gak bisa voting," ujar Agus.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan fraksinya tidak ingin terburu-buru mengajukan hak interplasi. Agung mengatakan Fraksi Demokrat ingin lebih dulu mengajukan hak tanya kepada pemerintah. Apabila pemerintah memberi jawaban yang memuaskan, maka Fraksi Demokrat tidak akan menggunakan hak interplasi.
"Tapi kalau jawaban tidak profesional terindikasi melanggar UU, tentu bisa menaikkan statusnya, bisa interpelasi," katanya.