REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tarif baru angkutan kota DKI Jakarta akan segera diberlakukan karena sudah ditandatangani gubernur.
"Penetapan tarif angkutan umum, pak gubernur sudah tanda tangan. Jika hari ini selesai dan saya bisa 'teken' bearati nanti malam sudah berlaku. Terhitung dari tengah malam," ucapnya di Kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (24/11) malam.
Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut untuk masyarakat umum, tarif menjadi Rp4.000 dan untuk pelajar menjadi Rp1.000. "Peraturan baru tersebut berlaku untuk kendaraan yang ekonomi saja. Angkutan umum yang mengalami kenaikan tarif seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Mikrolet, Metromini, dan Kopaja," katanya.
Dalam memperhitungkan kenaikan tarif angkutan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu kenaikan harga BBM. Kedua, harga suku cadang yang diperkirakan mengalami kenaikan dan terakhir ialah mengenai kenaikan upah terhadap supir.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan DKI bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI telah sepakat dengan kenaikan tarif angkutan umum dan bus reguler. Saefullah mengatakan, angkutan umum yang sudah menaikkan tarif terlebih dahulu akan diberi sanksi. Namun, pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Dishub.
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut menyusul pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang oleh pemerintah pusat pada 18 November lalu. Keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena selama ini subsidi BBM yang diberikan 70 persennya dinikmati masyarakat kalangan menengah ke atas.
Dengan dicabutnya subsidi BBM maka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan bertambah. Naiknya APBN tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk hal yang lebih produktif seperti pemberian pupuk dan benih kepada petani, bantuan kepada nelayan.
Selain itu ada juga bantuan langsung terhadap masyarakat kurang mampu melalui program-program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).