REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan malam ini pimpinan DPD akan mengadakan forum lobi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislatif (Baleg).
Irman mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka lobi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme perubahan UU MD3. Lobi menurutnya, membahas terkait keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.
"Kalau tidak dilibatkan, itu cacat formal, tidak punya ketentuan hukum. Itu menjadi putusan MK. Kenapa pemerintah dilibatkan, DPD enggak," kata Irman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Ia mengatakan, undang-undang perubahan peraturan perundang-undangan (PPP) no.12 menyatakan mekanisme prosedur pembahasan undang-undang harus tripartit. Hal itu melibatkan DPR, pemerintah dan DPD.
Oleh karena itu, Irman mengatakan DPD harus terlibat dalam pembahasan revisi. Hal itu menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X-/2012. Di mana disebutkan, semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah.
Awalnya, DPD mengira hanya kompromi menyepakati UU MD3 antara KIH dan KMP tanpa merubah pasal. Namun karena yang terjadi, adalah peruabahan undang-undang. Karenanya menurut Irman, DPD harus dilibatkan.
Dalam hal ini menurutnya, yang dimaksud adalah keterkaitan DPD dengan UU MD3 secara keseluruhan. Hal itu menurutnya, bukan hanya terkait perubahan pasal yang menyangkut kewenangan DPR.
"Jangan macam taglinenya menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kalau ini tidak diikuti, akibatnya bisa menyelesaikan masalah nambah masalah. Makanya malam ini kita duduk, supaya gak ada yang dilanggar," jelasnya.