REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua fraksi Partai Nasdem, Johny G. Plate mengatakan berdasakan kesepakatan antara 10 fraksi di DPR, saat ini DPD tidak perlu dilibatkan dalam teknis pembahasan revisi UU MD3.
Sebab menurutnya pasal yang direvisi hanya terkait dengan kewenangan DPR semata dan tidak terkait dengan DPD.
"Revisi terbatas, bukan revisi yang komprehensif. Ini untuk selesaikan persoalan politik semata. Saat ini tidak perlu dilibatkan. Kalau DPD masuk untuk apa," kata Johny kepada Republika, Senin (24/11).
Johny mengatakan, DPD bisa ikut dalam pembahasan revisi undang-undang pada kesempatan yang lain. Hal itu setelah adanya penyamaan persepsi antara DPR dan DPD. Karena menurutnya, penguatan lembaga tidak bisa dilakukan secara tumpang tindih.
Akan tetapi, menurutnya tidak menutup kemungkinan kalau pun DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang. Jika hal itu dalam rangka perbaikan penguatan lembaga.