REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang tidak akan mengurai uang jatah makan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walikota Malang Mochamad Anton mengatakan karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik maka rencana penghapusan uang makan PNS tidak dilakukan.
"Kasihan kalau dihapus, BBM naik, kalau perlu kita rapel," kata Anto saat ditemui Republika di Balaikota, Rabu (26/11).
Anto mengatakan rencana menghilangkan uang makan PNS melihat anggaran yang dimiliki pemkot. Jika mencukupi untuk uang makan dan minum PNS maka rencana penghapusan tersebut tidak dilakukan.
Sebelumnya Pemkot Malang bermaksud menghapus sejumlah anggaran yang sebelumnya masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPS) 2015, .Penghapusan anggaran uang makan senilai Rp20.000 untuk tiap PNS per hari sejak tahun depan tidak akan dilakukan.
Wali Kota menghapus anggaran untuk makan dan minum PNS Rp20 ribu per hari. Pada APBD 2014, Pemkot menganggarkan Rp9 miliar untuk uang makan dan minum PNS. Alasannya, karena perolehan dana alokasi khusus Kota Malang pada 2015 turun. DAK yang sebelumnya Rp 30 miliar, kini tinggal Rp500 juta.
Alokasi anggaran uang makan PNS bisa disiasati dengan mengurangi nominalnya, kalau sebelumnya sebesar Rp20.000 per hari, sekarang bisa dikurangi menjadi Rp15.000 per hari.
Selain mendapatkan jatah uang makan sebesar Rp20 ribu per hari, PNS di lingkungan Pemkot Malang juga mendapatkan tunjangan penghasilan sesuai kinerja dan golongan mereka, bahkan nilainya bisa lebih besar dari gaji pokok.
Tunjang penghasilan bagi PNS tersebut mulai diberlakukan tahun ini sebagai realisasi dari janji-janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton-Sutiaji.