REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta pemerintah tidak mencurigai inisiasi interpelasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan DPR. Menurut Fadli interpelasi merupakan hak setiap anggota DPR yang konstitusional.
"Gak perlu curiga mencurigai. Itu hak sudah ada dalam UUD 1945," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11).
Fadli mengatakan interpelasi dimaksudkan untuk meminta penjelasan pemerintah atas kebijakan menaikaan harga BBM bersubsidi.
Menurutnya pemerintah cukup memberikan argumentasi yang masuk akal mengapa harga BBM dinaikan saat harga minyak mentah dunia sedang turun.
"Kenapa (harga BBM) bisa lebih tinggi dari negara lain? Ini pertanyaan rakyat," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat pengajuan interpelasi tidak perlu mendapat persetujuan mayoritas anggota DPR. Interpelasi cukup mendapat dukungan dari 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi. Dukungan yang sudah terkumpul nantinya diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna.
"Sebetulnya tidak perlu sebanyak itu. 25 cukup," ucapnya.