Jumat 28 Nov 2014 11:33 WIB

KPK Panggil Romahurmuziy

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuziy dalam penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana dengan tersangka pengusaha Gulat M Manurung.

"Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (28/11).

Romahurmuziy yang biasa dipanggil Romi tersebut sudah pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.

"Saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB, sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu rapat paripurna pertama pascarekonsiliasi KMP-KIH. Rapat ini perdamaian skala nasional, harus betul- betul terkawal, agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat," kata Romi saat tak hadir beberapa waktu lalu.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya itu, hingga saat ini belum tiba di gedung KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi dan Gulat Manurung sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement