REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perumnas, dalam menuju ke arah pengembalian fungsinya ke arah penyediaan rumah yang terjangkau dan berkualitas bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengaku tengah menyusun proposal yang akan diajukan kepada pemerintah.
“Sebenarnya bukan kapasitas kami untuk menjelaskan ini, tapi kita sedang menyusun proposal yang akan menjadi jalan pengembalian khittah kepada kementerian terkait,” kata General Menejer Regional III Jabodetabek Perumnas Andi Patria Nusatara pada Sabtu (29/11).
Kementerian yang ia maksud di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Usaha Milik Negara, Bappenas, Kementerian Keuangan, bagian tata ruang serta Badan Pertanahan Nasional. Sebab dalam pembangunan proyek perumahan perlu pengaturan tata ruang, pengidentifikasian keberadaan tanah-tanah terlantar dan hal lainnya.
Perumusan tersebut, kata dia, nantinya tergantung juga dengan dukungan pemerintah disertai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Nantinya, lanjut dia, Perumnas ingin menjadi ranger atau master developer utama Negara. “Jadi, kalau mau men-deliver perumahan ke rakyat, maka yang melaksanakannya itu Perumnas,” tuturnya.
Dikatakannya, sampai saat ini terdapat 20 persen proyek komersial yang ia sebut sebagai proyek Perumnas di atas tingkat MBR. “Jadi yang 20 persen itu bukan komersial, sisanya tetap untuk perumahan MBR,” tuturnya.
Maka, ketika nantinya Perumnas seratus persen menjadi developer perumahan bagi MBR, kerja sama dengan pengembang swasta tetap bisa dilakukan dengan menggunakan anak perusahaan. Perumnas, kata dia, memiliki dua anak perusahaan yang salahs atunya bernama Propernas.
Anak perusahaan tersebutlah yang akan melanjutkan kerja sama dengan pengembang swasta. Selebihnya, Perumnas akan //concern// dengan dengan tugas yang diamanatkan pemerintah. “Sepakat dengan Menteri Basuki, dari pada membentuk badan baru, lebih baik mengembalikan fungsi Perumnas,” katanya.