Ahad 30 Nov 2014 19:08 WIB

Pollycarpus Bebas, Menkumham: Jangan Halangi Hak Azasi Orang Lain

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

"Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak azasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah dua pertiga masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak" katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad (30/11).

Ia mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya.

"Itu kita keluarkan kita tidak punya alasan untuk menunda. Kami di Kemenkumham, filosofinya kan membina, dia punya hak asasi, dalam UU Pemasyarakatan juga seorang warga binaan punya hak untuk apa namanya memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat," kata Menkumham.

Selain itu, ujarnya,  kasus Pollycarpus tidak masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Remisi Bagi Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crime).

"Karena dia berbeda, dia tidak tunduk pada PP tersebut, karena ini kriminal biasa, pidana umum, tidak walaupun menyangkut HAM," katanya.

Untuk itu, dia mengajak para pengkritik kebijakan bebas bersyarat tersebut untuk turut pula menghormati HAM orang lain.

Pollycarpus dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/11) kemarin.

Mantan pilot senior Garuda itu dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani delapan tahun. Pembebasan bersyarat Pollycarpus mengundang kritik dan penolakan dari para aktivis HAM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement