REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merasa telah menjelaskan ke publik soal alasan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib itu dianggap berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajad mengatakan, Pollycarpus telah menjalani dua per tiga masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan setelah dikurangi remisi yang didapat. Selain itu, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu juga taat dan selalu mengikuti aturan saat berada dalam tahanan.
"Kita sudah jelaskan, kita menjalankan sesuai amanat undang-undang kok," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (3/12).
Handoyo menjelaskan, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu, kata Handoyo, yang dijadikan dasar Kemenkumham untuk memberi Pollycarpus pembebasan bersyarat.
Dia juga membantah jika pembebasan bersyarat Pollycarpus dikaitkan dengan adanya intervensi dari pihak luar. Handoyo memastikan, bahwa pengajuan pembebasan bersyarat yang diajukan Pollycarpus telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Dimana pengajuan dijukan ke kepala lembaga pemasyarakatan, ke kantor wilayah kemudian ke pusat atau Kemenkumham. "Semua sesuai prosedur, nggak mungkin main-main," ujarnya.