REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan DPR tidak bisa ditunda karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pada tanggal 16 Oktober 2014, Presiden sudah mengirimkan dua nama capim (calon pimpinan) KPK ke DPR. Pasal 30 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan DPR wajib memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut," kata Didik di Jakarta, Selasa (2/12).
Didik menilai setelah presiden mengajukan nama capim KPK, DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memilih satu dari dua calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
Menurut dia, ketika aturan itu sudah menjadi produk konstitusi, DPR wajib menjalankan amanah konstitusi tersebut.
"Alasan konstitusional menyebutkan (DPR) tidak bisa menunda (pemilihan capim KPK) meskipun KPK meminta ditunda," ujarnya.
Ia menjalaskan bahwa pimpinan KPK yang diketuai Abraham Samad sejak awal meminta seleksi capim KPK ditunda dengan beberapa alasan salah satunya penghematan anggaran. Namun, menurut dia, niat baik itu memiliki rasionalisasi ketika domain Komisi III DPR RI tidak boleh menabrak konstitusi.
"Saya menilai undang-undang tidak untuk diperdebatkan, dan Komisi III DPR harus menjalankan amanah konstitusi," katanya.
Didik yakin pemilihan capim KPK bisa selesai sebelum masa reses parlemen pada tanggal 5 Desember 2014.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meminta proses seleksi calon pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqqodas ditunda hingga 2015.
"Penundaan ini dilakukan supaya penggantian komisioner KPK bisa dilakukan secara serentak bersama empat pimpinan lainnya pada tahun 2015," kata Abraham dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12).