REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik masih melengkapi berkas perkara mantan penyidik Dittipikor Komisaris Ani Sa'adah yang menjadi tersangka penggelapan barang bukti dalam kasus yang ia tangani.
Kasubagops Dittipikor Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, saat ini, Ani masih berstatus aktif dan berdinas di Polri.
"Penyidik sedang memenuhi P19 dari JPU (Kejaksaan), mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diselesaikan dan dilakukan proses atau upaya paksa lainnya," kata Arief melalui pesan singkat, Selasa (2/11).
Kasus tersebut, lanjut Arief, terjadi saat Ani menjabat sebagai penyidik di Dittipikor dengan pangkat Ajun Komisaris pada tahun 2010.
Ia diduga menggelapkan beberapa barang bukti yang pada awalnya ia sita, dengan tujuan untuk dimiliki, salah satunya adalah sertifikat tanah. Dari keterangan Ani, sertifikat tersebut lalu dibalik nama/terbit sertifikat baru atas namanya pada 2011.
Penyidik Dittipikor pun, lanjut Arief, telah melakukan penyitaan terhadap tanah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta nomor 480 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung tersebut.
"Penyitaan dilakukan Senin kemarin tanggal 1 Desember oleh penyidik Dittipikor Bareskrim Polri terhadap tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi," ujarnya.