GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Siang ini, Selasa (6/8/2019), pihak Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang mantan pejabat UPT RSUD Lembang periode 2017-2018 sebagai tersangka. Keduanya merupakan dr. OH dan MS; masing-masing terjerat dugaan penggelapan dana klaim BPJS RSUD Lembang senilai Rp7,7 miliar.
Pengumuman penepatan tersangka tersebut dilakukan di lobby depan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Kala itu, pada meja panjang yang kerap digunakan untuk menaruh barang bukti sitaan, berjejer sejumlah tas tangan dan tas pundak wanita didominasi warna hitam.
Dari logo merk yang termampang pada tas tersebut, dapat diketahui bahwa seluruhnya bukan merk 'abal-abal'. Kepingan logo bertuliskan YSL di bagian depan tas menunjukan beberapa tas tersebut bermerk Yves Saint Laurent, yang memiliki harga jutaan rupiah di pasaran.
"Ini masuk kategori tas mewah, Pak? Kisaran harganya berapa sih?" tanya salah seorang wartawan selepas konferensi pers usai.
Salah satu tim Ditreskrimsus yang tengah merapikan barang bukti tersebut menjawab.
"Ya ada yang Rp20 jutaan, ada juga yang sampai Rp40 juta," ungkapnya.
Selain sejumlah tas mewah tersebut, terdapat pula beberapa buah guci seukuran pajangan meja berwarna hijau botol, merah, dan keemasan. Guci berwarna semi transparan dengan hiasan bunga lukis tersebut disinyalir juga memiliki harga yang tak kalah fantastis.
AYO BACA : Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPJS RSUD Lembang
Kedua tersangka, dr. OH dan MS yang turut hadir dalam kesempatan tersebut langsung dibawa pihak kepolisian ke ruangan seusai konferensi pers berlangsung.
"Uangnya dipakai apa bu? Shopping bu?" tanya salah seorang wartawan sembari mengikuti gerak langkah tersangka menuju ruangan yang telah disiapkan. Tak ada jawaban dari keduanya yang berjalan sembari tertunduk.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Barata mengatakan, pihaknya juga telah menyita tanah di Kota Jambi yang menjadi salah satu bukti penyelewengan dana tersebut.
"Uang hasil penggelapan BPJS mereka ada yang dibelikan rumah, tas mewah, keramik (guci), dan tanah di wilayah Kota Jambi. Kita sudah lakukan penyitaan di Jambi," jelasnya.
Kasus ini berawal dari hasil audit dana UPT RSUD Lembang periode 2017-2018 yang menunjukan adanya ajuan klaim dana BPJS rumah sakit tersebut senilai total Rp11,4 miliar. Setelah klaim dana cair, RSUD Lembang seharusnya menyetorkan seluruh dana tersbeut ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kab Bandung Barat.
Namun, jumlah dana yang disetor hanya Rp3,7 miliar. Sehingga, diduga dana Rp7,7 miliar sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan dihitung sebagai kerugian negara.
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana. Hukuman maksimal yang menanti adalah 20 tahun penjara.