REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait protes para pelaku usaha tuna tentang larangan bongkar muat di tengah laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui bahwa pasti akan ada pihak yang merasa dirugikan.
"Semua kebijakan ada beberapa pihak yang tidak puas. Tapi banyak juga yang meras diuntungkan, misalnya pemilik kapal yang tidka lagi takut produknya dijual ABK di tengah laut," ujar Menteri Susi, Selasa (2/12).
Menteri Susi menjelaskan, bahwa perizinan bongkar muat di laut yang dikeluarkan menteri sebelumnya, sebetulnya melanggar undang-undang.
"Peraturan transshipment yang diperbolehkan tahun 2012 itu sebenarnya melanggar undang-undang. Karena dalam UU perikanan itu tidak boleh, sebetulnya ada peraturan itu. Itu pelanggaran. Makanya saya mengembalikan ke aslinya. Dan tidak ada di dunia, izin transshipment itu ada. Masa orang diizinkan bongkar, terus pelabuhan kita untuk apa?" ujar Susi.
Sebelumnya, para pelaku bisnis di bidang perikanan tuna mengaku dirugikan dengan adanya larangan untuk melakukan bongkar muat di tengah laut.
Wakil ketua asosiasi tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono menyatakan, dengan adanya larangan bongkar muat di tengah laut maka mereka harus mengeluarkan biaya dua kali lipat lebih besar.
"Sebagai pengusaha kami kan butuh siasat agar cost operasionalnya lebih murah. Jadi harusnya dibedakan, transhipment yang dilarang adalah bongkar muat untuk kemudian dibawa ke luar. Lha kami itu transhpiment tapi terus dibawa ke Jakarta," ujarnya.