REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha karaoke milik penyanyi Syahrini kembali diadukan ke polisi. Laporan kali ini datang dari pekerja seni bernama Martin Carter.
Karaoke di bawah naungan Princess Syahrini Family diduga menggunakan lagu berjudul Aku Mencintaimu tanpa izin Martin Carter sebagai pencipta sekaligus penyanyinya.
"Mereka menggunakan hak cipta milik Martin Carter tanpa izin," kata pengacara Martin, T. Djohansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/11).
Atas tuduhan ini, Martin dan pengacaranya menggunakan pasal 112 ayat 1, 2, dan UURI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia mengendus pelanggaran ini terjadi di karaoke Princess Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Sementara lokasi yang kami ketahui baru di situ," kata Djohansyah.
Djohansyah mengaku telah mengundang Syahrini Company sebanyak dua kali. Panggilan diberikan selama sepekan ini dengan periode 3 hari sekali. Namun, ia mengatakan tidak ada tanggapan dari Syahrini maupun perwakilannya.
Martin mengatakan video lagu "Aku Mencintaimu" pertama kalo dibuat di Malaysia pada September atau November 2011. Ia mengaku kecewa dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Syahrini dan perusahaannya. Kekecawaan juga muncul karena itikad baiknya untuk membicarakan masalah ini baik-baik seakan tidak dipedulikan oleh Syahrini.