REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak pernah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka. Isu yang beredar itu tidak benar.
"Tidak benar ya. Kami tidak pernah menetapkan Boediono sebagai tersangka," ujar Johan, Jumat, (5/12).
Sebelumnya terdapat berita yang menyebutkan kalau Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, kemarin.
Menanggapi hal itu, Johan mengatakan, mengapa bisa muncul isu Boediono tersangka KPK, ia belum tahun awal mula penyebabnya. "Saya sendiri juga belum tahu pernyataan yang diucapkan oleh Bapak Pandu, tapi satu hal yang pasti, Boediono bukan tersangka," katanya.
Ketua KPK, Samad sendiri, terangnya, juga menyebutkan KPK tidak menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Saya ini jubir KPK, berarti pendapat saya mewakili pendapat KPK, kalau saya menyebutkan KPK tidak menetapkan Boediono sebagai tersangka, berarti itu mewakili KPK," terangnya.
Kasus Century dikatakan Johan sampai hari ini belum ada gelar perkara. Sekarang KPK masih harus menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Budi Mulya, jadi belum ada perkembangan baru.
KPK juga belum melakukan ekspos tindak lanjut dari putusan pengadilan yang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ia sudah berupaya mengoreksi soal isu yang beredar itu. Ujarnya, tidak benar kalau Boediono sebagai tersangka.